Penyidikan Korupsi Proyek Flyover Riau, KPK Tetapkan Lima Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan layang atau flyover di Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (Simpang SKA) Provinsi Riau tahun 2018.

Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES dan NR,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025) malam sebagaimana dilansir CNNIndonesia.

YN merupakan Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). GR merupakan pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan review bangun rinci atau detail engineering design (DED).

TC seorang Direktur PT SHJ (pihak swasta) dan ES merupakan Direktur PT SC (pihak swasta).

Sementara NR ialah kepala PT YK cabang Pekanbaru, perusahaan yang mendapatkan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan flyover tersebut.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. Kata Asep, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

“Pada 26 Januari 2018 diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan flyover simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000,” imbuhnya.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli konstruksi, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp60,8 miliar dari kasus tersebut.

KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

“Kalau ahli konstruksi itu melihat yang digunakan, material yang digunakan dan lain-lain, ketebalan jalan dan lain-lain, ketebalan beton dan lain-lain. Nah, ini nanti yang menghitungnya tetap dari BPK atau BPKP untuk kerugian keuangan negaranya,” tutur Asep.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *