Percepatan Koperasi Merah Putih di Kaltim

ADVERTORIAL – Pendopo Odah Etam, Rumah Jabatan Gubernur Kalimantan Timur, menjadi saksi penting Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus, Sabtu (24/05/2025) lalu.

Acara ini merupakan langkah nyata menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan percepatan pembentukan koperasi di desa dan kelurahan, terutama di Kalimantan Timur sebagai pintu utama menuju Ibu Kota Negara (IKN).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, dalam laporan Gubernur, menegaskan bahwa koperasi desa dan kelurahan berperan krusial dalam membangun ekonomi rakyat yang inklusif dan berkelanjutan. “Ini bukti keseriusan kita. Kalimantan Timur siap menjadi poros ekonomi baru yang mandiri dan inklusif menuju 2027,” ujarnya.

Momentum ini semakin diperkuat dengan kehadiran Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, yang secara resmi meluncurkan percepatan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih. Ia memastikan dukungan penuh dari Kementerian Koperasi agar target pembentukan koperasi tercapai 100% pada akhir Mei.

Acara ini juga dihadiri oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, termasuk Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C., serta berbagai unsur pemerintahan daerah, DPRD, notaris, dan forum kepala desa. Para peserta, baik secara langsung maupun daring, aktif berdiskusi terkait tantangan dan strategi percepatan pembentukan koperasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, S.Sos., M.Si, menekankan kesiapan desa dan kelurahan di Kukar dalam membentuk koperasi. Namun, ia mengakui tantangan terbesar terletak pada luasnya wilayah dan keterbatasan jumlah pendamping teknis, yang saat ini hanya sekitar 30 orang.

Untuk mengatasi hambatan ini, DPMD Kukar telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi Kaltim guna memastikan pendampingan optimal, khususnya di Muara Badak, Anggana, dan Marang Kayu. Arianto menargetkan terbentuknya 237 Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Kukar, dengan skema pembiayaan yang melibatkan Dana Desa dan alternatif lain seperti CSR perusahaan.

“Di desa, kami dorong penggunaan 3 persen dari dana operasional Dana Desa, termasuk untuk biaya akta notaris. Sementara untuk kelurahan, kami mencari alternatif pembiayaan,” jelasnya.

Sebagai penutup, seluruh pihak sepakat menyelesaikan pembentukan koperasi paling lambat Rabu, 28 Mei 2025. Langkah ini menjadi simbol kuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ekonomi rakyat, sejalan dengan visi Indonesia Emas: “Bangun Desa, Indonesia Jaya!”.

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *