Perda Pancasila Dorong Toleransi dan Kerukunan di Kaltim

ADVERTORIAL – Upaya memperkuat karakter kebangsaan kembali digaungkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Kegiatan ini digelar di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Jumat (15/08/2025).

Anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan Kukar, Salehuddin,  memimpin jalannya sosialisasi. Ia hadir bersama narasumber Wakil Ketua NU Kabupaten Kukar, Rojiin, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kelompok ibu-ibu setempat.

Salehuddin menjelaskan bahwa perda tersebut dirumuskan untuk mengingatkan masyarakat agar kembali menghidupkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Terkait dengan Perda yang diasosiasikan yakni Perda nomor 9 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dimana Perda ini kebetulan kami juga yang menyusun dan sangat penting untuk diketahui masyarakat,” ucapnya.

Politikus Golkar itu menegaskan, Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, melainkan pedoman hidup yang perlu dipraktikkan secara nyata baik dalam keluarga, organisasi, hingga kehidupan bermasyarakat. “Misalnya, untuk kembali menggali bagaimana nilai-nilai Pancasila ini bisa kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, kemudian juga dilembagakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya formal maupun informal,” imbuhnya.

Ia menekankan, apabila nilai-nilai Pancasila benar-benar diamalkan, maka bangsa akan terhindar dari perpecahan. “Kenapa kami sampaikan perpecahan, karena ini juga masuk dari tujuan Perda ini, agar kita termasuk mungkin masyarakat Kutai Kartanegara sebagai miniatur bangsa Indonesia, beragam suku, beragam bahasa bahkan mungkin ada beberapa agama yang berbeda itu bisa guyup, bisa bersatu walaupun berbeda-beda,” jelasnya.

Selain melaksanakan fungsi legislasi, Salehuddin menyampaikan bahwa tugas DPRD juga memastikan masyarakat memahami kembali pentingnya wawasan kebangsaan. “Perda ini kita sosialisasikan hanya ingin mengingatkan kembali bahwa ada tanggung jawab kita sebagai pribadi, sebagai masyarakat maupun sebagai orang yang ditokohkan untuk bagaimana meneguhkan kembali nilai-nilai kebangsaan kita, ini sangat penting,” terangnya.

Ia mengingatkan, Indonesia terdiri atas 416 suku bangsa, 610 bahasa daerah, dan enam agama resmi. Keberagaman itu, menurutnya, adalah anugerah yang justru dapat memperkokoh persatuan bila dijaga dengan nilai-nilai Pancasila. “Perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat karakter bangsa, meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, serta membina kerukunan dan toleransi di Kaltim,” harap Salehuddin. []

Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *