Peredaran Narkoba Libatkan Remaja, Polisi Ungkap Modus via Instagram

JAKARTA – Keterlibatan remaja dalam jaringan peredaran narkotika kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua anak di bawah umur. Kedua remaja tersebut diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau Gorilla.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MNM (16) dan SA (17) diamankan petugas di kawasan Tomang, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, polisi menyita puluhan paket tembakau Gorilla dengan total berat bruto mencapai 40,23 gram. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, memaparkan secara rinci jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan terdiri dari empat paket sedang tembakau Gorilla dengan berat bruto 7,91 gram, 14 paket kecil dengan berat bruto 7,95 gram, tiga paket kecil dengan berat bruto 7,97 gram, serta tiga paket sedang dengan berat bruto 16,40 gram,” kata Kompol Reza Hafiz Gumilang dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
“Total keseluruhan barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 40,23 gram,” tambahnya.

Penangkapan terhadap kedua remaja tersebut dilakukan pada Selasa (16/12/2025) lalu. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tenggunan, menjelaskan bahwa saat diamankan, keduanya tidak sedang melakukan transaksi narkoba. Namun, berdasarkan informasi awal dan hasil pemeriksaan di lapangan, narkotika tersebut terbukti berada dalam penguasaan mereka.

“Si anak ini diamankannya sekitar tiga hari lalu. (Saat ditangkap) tidak sedang transaksi, tapi informasi barang bukti ada padanya, dan betul,” ujar Alexander saat dihubungi terpisah.

Lebih lanjut, Alexander mengungkapkan bahwa tembakau Gorilla tersebut diperoleh kedua pelaku melalui transaksi daring dengan memanfaatkan media sosial Instagram. Modus ini dinilai semakin marak digunakan karena dinilai sulit dilacak, terutama jika akun penjual tiba-tiba dinonaktifkan.

“Jadi begini, waktu itu dia menggunakan Instagram ya, dia membeli menggunakan Instagram. Dan setelah kami selidiki, Instagramnya langsung off account. Jadi, ketika dicari, off account itu kan, langsung tidak ada,” ucapnya.

Alexander menambahkan, kondisi tersebut menyulitkan petugas dalam menelusuri jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
“Misalnya kita pakai Instagram nih, kita off account. Kita cari akun itu kan langsung tidak ada. Jadi agak sulit kita. Kita harus menunggu sampai dia dia aktif lagi akunnya tuh. Nah, sementara kita belum tahu kapan aktifnya,” tambahnya.

Saat ini, MNM dan SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan serius terkait meningkatnya peredaran narkoba di kalangan remaja, serta peran media sosial sebagai sarana transaksi ilegal yang sulit diawasi. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *