Perekrut PMI Ilegal Ditangkap, Korban Diserahkan ke BP3MI

TANGERANG – Upaya pengiriman puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja berhasil digagalkan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin situs judi online dengan gaji antara Rp9 juta hingga Rp12 juta per bulan, sebuah tawaran yang ternyata hanya jebakan perekrut.
Dalam operasi yang dilakukan Unit Jatanras, polisi mengamankan 10 orang calon PMI ilegal. Sebagian besar merupakan generasi Z berusia 20–25 tahun asal Sumatera Utara.
Mereka terbuai iming-iming lowongan kerja yang disebarkan melalui media sosial Facebook.
Perekrut bahkan mengklaim proses keberangkatan tidak membutuhkan biaya apa pun, cukup mengirimkan dokumen untuk pembuatan paspor.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Satu orang bertugas merekrut korban melalui media sosial, sementara rekannya mengurus dokumen perjalanan dan tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kedua tersangka membuka lowongan kerja di media sosial, memfasilitasi pembuatan paspor dan tiket keberangkatan. Dari keterangan saksi dan alat bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Jatanras Polresta Bandara Soetta, Ipda Herman Slamet, Rabu (3/9/2025).
Polisi menegaskan bahwa para calon PMI ilegal tidak akan dikenakan sanksi. Mereka langsung diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk diberikan edukasi dan pendampingan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan PMI serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman yang menanti mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan baru bagi generasi muda agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial.
Iming-iming gaji besar tanpa biaya sering kali berujung pada eksploitasi dan jeratan perdagangan orang. []
Nur Quratul Nabila A