Perkara Delik Pers Harus Pakai UU Pers
BALIKPAPAN – Dalam penanganan perkara delik pers atau yang terkait dengan delik pers, penagak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, diamanahkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 30 Desember 2008, untuk terlebih dahulu mendengar keterangan dari Dewan Pers. Dalam hal ini, penggunaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers harus diutamakan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara di sela acara pelatihan penyegaran bagi ahli dan calon ahli pers di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), selama tiga hari (3-5 Juni 2015). “Sebab, merekalah dalam hal ini kita para praktisi jurnalisme yang mengetahui seluk beluk pers, baik secara teori maupun praktik,” jelasnya mengutip nota kesepahaman tersebut yang dibuat semasa MA dipimpin Harifin Tumpa.
Nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dengan Dewan Pers pada 2012 menyepakati tentang koordinasi dalam penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Begitu pula halnya dengan polisi, lanjut Leo Batubara, Dewan Pers juga meneken nota kesepakatan pada 2012 di Jambi.
Dalam nota kesepahaman itu disebutkan, dalam upaya penegakan hukum oleh polisi, di tahap penerimaan laporan dan penyelidikan dugaan tindak pidana berkenaan berita pers, opini dan surat pembaca, maka polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. “Hasil dari koordinasi itu ada tiga kemungkinan,” tambahnya.
Kemungkinan pertama, pelanggaran kode etik jurnalistik, yang penanganannya cukup oleh Dewan Pers. Kemungkinan kedua, ada bukti permulaan tindak pidana pers, maka polisi mulai menyidik dengan menggunakan dasar UU Nomor 40 Tahun 1999.
Kemungkinan ketiga, ada bukti permulaan tindak pidana umum, maka polisi disilaHkan menggunakan pasal-pasal dari KUHP atau KUHAP, atau undang-undang tindak pidana lainnya. “Untuk memenuhi hal yang diwajibkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tersebut, yaitu berkoordinasi dengan Dewan Pers tersebut, maka Dewan Pers menggelar pelatihan ahli pers ini,” tambah ahli pers, Yoseph Adi Prasetya, yang akrab disapa Stanley.
Sementara dalam pelatihan penyegaran bagi ahli dan calon ahli pers , diikuti sebanyak 22 jurnalis senior dari Balikpapan, Banjarmasin, Tanjung Redeb, Palangkaraya, Pontianak, Samarinda, Manado, Makassar, Jakarta hingga Jayapura. Mereka menerima materi dan simulasi dari ahli pers Yoseph Adi Prasetya, Leo Batubara, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, aktivis LBH Pers Hendrayana, dan Direktur LHB Pers Nawawi Bahrudin. [] ANT