Perkuat Nilai Kebangsaan, DPRD Kaltim Gencarkan Sosialisasi Perda

ADVERTORIAL – Pentingnya pendidikan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan ideologi Pancasila menjadi perhatian serius anggota legislatif Kalimantan Timur (Kaltim). Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam rangka menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Kegiatan sosialisasi itu digelar di Desa Beloro, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (26/07/2025), dengan melibatkan akademisi Suroto sebagai narasumber yang memberikan pemaparan terkait isi dan tujuan perda yang dimaksud.
Dalam pemaparannya kepada masyarakat, Salehuddin mengingatkan bahwa kemajuan teknologi yang begitu cepat dapat memberikan dampak terhadap pemahaman ideologi bangsa, terutama pada generasi muda yang rentan kehilangan arah kebangsaan. “Perda ini sangat penting diketahui masyarakat dikarenakan berbagai tantangan bernegara, berbangsa dan berideologi Pancasila yang mulai memudar terlebih kalangan Millenial,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Ia juga menilai bahwa masyarakat harus memiliki bekal literasi kebangsaan yang kuat untuk menyikapi derasnya arus informasi digital. Tanpa fondasi nilai Pancasila dan pemahaman terhadap kebhinekaan, masyarakat mudah terpengaruh oleh ideologi lain yang bertentangan dengan jati diri bangsa. “Digitalisasi menjadi tantangan tersendiri jika tidak dibarengi degan menguatkan kembali literasi akan nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan,” kata Salehuddin.
Lebih jauh, ia berharap agar keberadaan perda ini dapat menjadi landasan dalam memperbaiki tatanan sosial masyarakat serta diperkenalkan secara intensif dalam lingkungan pendidikan formal. “Perda ini diharapkan merevitalisasi nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan secara konkret baik dalam bentuk kegiatan pendidikan,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kukar ini.
Menurutnya, setelah perda disahkan, masyarakat justru belum banyak yang mengetahui keberadaannya karena belum pernah disosialisasikan secara luas. Ia menilai hal tersebut menjadi persoalan yang perlu diatasi melalui kegiatan-kegiatan langsung di lapangan. “Padahal konsekuensinya ketika Perda itu di Sahkan masyarakat kita seolah telah dianggap harus mengetahui dan melaksanakan,” tutup Salehuddin. []
Penulis: Selamet | Penyunting: Aulia Setyaningrum