Permudah Akses Hukum, Pengadilan Agama Tanah Grogot Gelar Sidang Keliling
PASER – Pengadilan Agama Tanah Grogot melaksanakan program sidang keliling di dua kecamatan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Batu Sopang pada Kamis 5 Maret 2026 dan Kecamatan Long Ikis pada Jumat 6 Maret 2026. Melalui kegiatan tersebut, majelis hakim menangani sedikitnya sembilan perkara perceraian yang diajukan oleh masyarakat setempat.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang menghadapi kendala jarak dan biaya transportasi menuju kantor pengadilan di Tanah Grogot.
Pada pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Batu Sopang, majelis hakim menangani empat perkara perceraian. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tanah Grogot, Khairudin, S.Ag, menjelaskan bahwa perkara tersebut terdiri dari satu perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami serta tiga perkara cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

“Di Batu Sopang terdapat empat perkara perceraian yang disidangkan, terdiri dari satu cerai talak dan tiga cerai gugat,” ujarnya, Jumat (06/03/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut telah menjalani proses persidangan dan saat ini telah memasuki tahap musyawarah majelis hakim. Tahap tersebut merupakan proses akhir sebelum majelis hakim membacakan putusan perkara.
Menurut Khairudin, dalam tahap musyawarah tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan para pihak serta keterangan saksi yang telah disampaikan selama proses persidangan berlangsung.
Agenda pembacaan putusan terhadap perkara tersebut dijadwalkan setelah tahap musyawarah majelis selesai dilakukan. Pembacaan putusan nantinya akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem persidangan digital yang telah diterapkan oleh Mahkamah Agung.
Pengadilan Agama Tanah Grogot memanfaatkan aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam pelaksanaan persidangan elektronik atau e-litigasi. Melalui sistem tersebut, putusan yang telah ditetapkan majelis hakim akan dialihmediakan dalam bentuk dokumen digital berformat PDF dan diunggah ke dalam aplikasi e-Court.
“Para pihak yang berperkara dapat mengakses putusan dengan login menggunakan email dan kata sandi yang didaftarkan saat pengajuan perkara,” kata Khairudin.
Melalui aplikasi tersebut, para pihak juga dapat memantau jadwal persidangan serta melihat dokumen jawaban atau bantahan yang disampaikan oleh pihak tergugat.
Sementara itu, pada pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Long Ikis yang digelar pada Jumat 6 Maret 2026, majelis hakim menangani lima perkara perceraian. Seluruh perkara tersebut merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
“Untuk di Long Ikis, perkara yang masuk hari ini ada lima perkara dan semuanya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri,” jelasnya.
Khairudin menyebut bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak diajukan masyarakat dalam kegiatan sidang keliling tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan sidang keliling dinilai penting untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.
Menurutnya, dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mengikuti proses persidangan. Hal ini dinilai lebih efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
Ia juga menjelaskan bahwa penentuan lokasi pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Long Ikis telah direncanakan sebelumnya melalui musyawarah serta kerja sama antara Pengadilan Agama Tanah Grogot dengan pemerintah kecamatan setempat.
Sementara itu, perkembangan tahapan persidangan untuk perkara yang disidangkan di Kecamatan Long Ikis masih menunggu laporan dari tim hakim dan staf yang saat ini masih berada di lokasi pelaksanaan sidang.
“Hingga saat ini tim masih berada di Long Ikis, sehingga informasi terkait tahap musyawarah majelis maupun agenda putusan masih menunggu laporan setelah mereka kembali ke satuan kerja,” ujarnya.
Pengadilan Agama Tanah Grogot memastikan program sidang keliling akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam memperluas akses layanan peradilan bagi masyarakat di berbagai wilayah di Kabupaten Paser. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
