Pernikahan Dini di Paser Masih Tinggi, 109 Kasus Tercatat Sepanjang 2024

PASER – Angka pernikahan dini di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, masih tergolong tinggi meskipun tren penurunan terus terjadi dalam tiga tahun terakhir.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser mencatat sebanyak 109 kasus pernikahan dini terjadi sepanjang tahun 2024.
Kepala DPPKBPPPA Paser, Amir Faisol, menyampaikan bahwa pernikahan di usia anak mayoritas dipicu oleh kasus “married by accident” (MBA) atau kehamilan di luar nikah, yang menyebabkan permohonan dispensasi kawin meningkat.
“Anak perempuan yang masih di bawah umur pasti belum siap secara fisik dan mental untuk menikah,” ujar Amir dalam keterangan resmi pada Kamis (1/5/2025).
Ia menambahkan, kasus pernikahan dini di Kabupaten Paser dalam beberapa tahun terakhir menjadi yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Timur.
Fenomena ini tidak hanya memunculkan persoalan sosial, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan dan masa depan anak, seperti potensi stunting serta tingginya kerentanan terhadap kekerasan seksual dan rumah tangga.
Meski demikian, data menunjukkan penurunan signifikan dari tahun ke tahun. Pada 2022, tercatat 171 kasus pernikahan dini, kemudian menurun menjadi 131 kasus pada 2023, dan kembali turun menjadi 109 kasus pada 2024.
Dari sisi hukum, Amir menegaskan bahwa pernikahan anak, apalagi yang mengandung unsur paksaan, dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan seksual.
Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pendekatan hukum dan edukasi kepada masyarakat terus kami lakukan, agar anak-anak kita tidak terjebak dalam pernikahan usia dini yang merampas hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Paser bersama lembaga terkait akan terus berupaya menekan angka pernikahan dini melalui peningkatan sosialisasi, pendampingan keluarga, dan penguatan regulasi di tingkat lokal. []
Nur Quratul Nabila A