Pernyataan Viral, Perbekel Baturiti Dilaporkan Gerindra ke Polisi

TABANAN — Sekitar 150 simpatisan dan kader Partai Gerindra mendatangi Mapolres Tabanan, Bali, pada Jumat (13/6/2025), guna melaporkan Perbekel Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, atas pernyataan yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap partai mereka.
Sebelum tiba di Polres, massa yang terdiri atas relawan Semut (Semeton Mulyadi Tabanan), kader, dan pengurus DPC Gerindra Tabanan itu lebih dahulu berkumpul di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tabanan.
Mereka kemudian melakukan aksi jalan kaki (long march) sambil membentangkan spanduk yang menuntut proses hukum terhadap I Made Suryana.
“Proses dan adili I Made Suryana karena dianggap memecah belah keharmonisan masyarakat Tabanan,” demikian bunyi spanduk yang dibawa peserta aksi.
Ketua DPC Gerindra Tabanan I Putu Gede Juliastrawan, yang juga Wakil Ketua DPRD Tabanan, memimpin langsung pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tabanan. Ia menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video dan dokumen pendukung lainnya.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana menyebarkan kebencian, permusuhan, dan penghinaan di muka umum terhadap Partai Gerindra,” ujar Juliastrawan kepada awak media.
Menurutnya, pernyataan Perbekel Baturiti yang viral di media sosial menyebut secara eksplisit penolakan terhadap masyarakat yang mendukung Semut, relawan pendukung Gerindra. Ia juga dikabarkan menolak proposal dari kelompok yang berafiliasi dengan partai tersebut.
“Kami merasa tersinggung, dilecehkan, dan ini tidak hanya melukai partai, tapi juga demokrasi dan masyarakat umum. Maka dari itu, laporan hukum kami tempuh,” tegasnya.
Juliastrawan menambahkan bahwa permintaan maaf secara pribadi bisa diterima, namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Ini sebagai pembelajaran bagi pejabat lain agar tidak semena-mena menggunakan jabatannya untuk menyampaikan ujaran yang memecah belah,” imbuhnya.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tabanan, Ni Nengah Sri Labantari, menyayangkan sikap seorang kepala desa yang seharusnya netral dalam melayani masyarakat tanpa membedakan afiliasi politik.
“Seorang Perbekel tidak boleh mendiskriminasi warga berdasarkan pilihan politiknya. Demokrasi harus dilindungi, bukan dilukai,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, telah mengetahui pernyataan tersebut dan menginstruksikan agar ditempuh jalur hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh. Taufik Effendi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami akan kaji dan analisa lebih dulu. Saat ini belum bisa dipastikan apakah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa laporan yang masuk mengacu pada Pasal 156 KUHP tentang penyebaran kebencian, dan penyelidikan akan dilakukan secara hati-hati.
Secara terpisah, I Made Suryana menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Ia menilai pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak Gerindra.
“Rage siap saja jalani pemeriksaan di Polres,” ujarnya singkat.
Suryana mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media sosial, meskipun belum secara langsung kepada DPC atau Fraksi Gerindra Tabanan. []
Nur Quratul Nabila A