Perputaran Uang Judi Online Capai Ratusan Triliun, Polri Tangkap 9.096 Tersangka

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, perputaran uang atau transaksi terkait judi online hingga triwulan III tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Transaksi itu terhitung sejak 2020 hingga 2024.

“Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini, berdasarkan data terakhir di triwulan I sampai dengan III, ada kurang lebih perputaran Rp 283 triliun,” kata Listyo Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Polri, kata Listyo, telah mengamankan sebanyak 9.096 tersangka. Selain itu, mengamankan ribuan rekening terkait judi online.

“Kita amankan 5.991 rekening dan 68.108 situs kita matikan,” ucap Listyo.

Lebih lanjut, Listyo juga menyebut berbagai macam modus-modus judi online. Salah satunya, pemasaran jadi online memanfaatkan influencer hingga situs-situs pemerintah.

“Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening, saat ini bergeser, menggunakan payment gateway, QRIS dan e-wallet, dan sekarang juga bergeser menggunakan kripto,” pungkas Listyo. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *