Persidangan Kasus Korupsi Waterfront Sambas Masuk Agenda Tuntutan

KORUPSI : Kondisi renovasi proyek Waterfront city Sambas, Desa Dalam Kaum, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.(Foto : rac)

SAMBAS, Prudensi.com – Persidangan kasus tindak pidana korupsi renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar TA. 2022 memasuki babak baru proses penanganan persidangan, Senin 1 Juli 2024.

Persidangan Terdakwa ES, J, H, dan MKB saat ini akan masuk dalam agenda tuntutan. Rencananya akan dibacakan oleh Penuntut Umum Kejari Sambas Senin 8 Juli 2024 mendatang.

Kepala Kejari Sambas Daniel de Rozari mengatakan, proses persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi renovasi kawasan Waterfront Kabupaten Sambas pada Dinas PUPR Kalbar TA 2022 telah sampai pada agenda pembacaan tuntutan.

“Agenda pembacaan tuntutan akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Kejari Sambas pada Senin tanggal 8 Juli 2024 mendatang,” jelas Kajari Sambas Daniel.

Kajari Daniel menjelaskan, jalannya persidangan perkara kasus tindak pidana korupsi Renovasi Kawasan Waterfront Kabupaten Sambas tidak ada yang ditutup-tutupi dan persidangan terbuka untuk umum.

“Sehingga Masyarakat dapat mengikuti perkembangan dengan menyaksikan sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” katanya.

Selanjutnya, imbuh dia, disampaikan juga bahwa tidak benar ada Terdakwa yang mangkir saat sidang seperti yang diberitakan oleh beberapa media.

Dia menerangkan, untuk Terdakwa S selaku kontraktor pelaksana masih belum dapat dilanjutkan proses persidangan. Dikarenakan Majelis Hakim PN Pontianak mengeluarkan penetapan perihal pemberian izin kepada Terdakwa S untuk pemeriksaan operasi transplantasi ginjal, sekaligus pelaksanaan transplantasi ginjal.

ehingga, lanjut dia, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan ketentuan dalam Pasal 13 KUHAP, yang mengatakan bahwa “Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

”Maka Kepala Kejaksaan Negeri Sambas memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tersebut,” ujarnya.

Dia menambahkan, Kejari Sambas beserta jajaran berkomitmen untuk selalu terbuka dalam setiap penanganan perkara.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan proses persidangan Perkara Waterfront Sambas, dapat mengikuti langsung persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak,” ucapnya.(rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *