Persidangan Perceraian Andre Taulany dan Erin Kembali Tersendat karena Eksepsi Domisili

JAKARTA – Proses perceraian pasangan publik figur Andre Taulany dengan istrinya, Rien Wartia Trigina atau akrab disapa Erin, kembali menghadapi hambatan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa harus tertunda karena adanya eksepsi yang diajukan pihak Erin terkait kewenangan pengadilan dalam menangani perkara tersebut.

Erin melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dengan alasan domisili. Ia menilai Pengadilan Agama Tigaraksa tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara karena Andre Taulany tidak berdomisili di wilayah hukum tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, menyampaikan bantahan. Ia menegaskan bahwa kliennya memang memiliki beberapa tempat tinggal di berbagai daerah, termasuk di wilayah Tangerang Selatan.

“Saya nyatakan bahwa Andre itu rumahnya banyak, bukan hanya satu, di Tangerang Selatan ada, di Jakarta Selatan ada, di Malang ada, banyak rumah dia,” ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, belum lama ini.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan bahwa ukuran sah untuk menentukan domisili adalah berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia menyebut dokumen kependudukan Andre masih tercatat di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Tigaraksa.

“Jadi, kalau berbicara tentang kompetensi relatif, maka sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, identitas seseorang itu bisa dibuktikan dengan adanya KTP,” kata Fahmi.

Atas dasar itu, pihak Andre meminta majelis hakim untuk mengesampingkan eksepsi yang diajukan Erin dan melanjutkan persidangan pada pokok perkara.

“Maka KTP yang ada sampai detik ini, adanya di Tangerang Selatan atau di Tigaraksa. Maka saya minta PA Tigaraksa tetap memutus perkara ini dan melanjutkan dalam pokok-pokok perkaranya,” tandas Fahmi.

Perkara rumah tangga Andre Taulany dan Erin memang sudah cukup lama bergulir. Pada April 2024 lalu, Andre sempat mendaftarkan gugatan cerai melalui sistem e-court dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut lantaran alasan perselisihan berkelanjutan yang diajukan tidak dapat dibuktikan.

Tidak berhenti di situ, Andre kembali mengajukan permohonan cerai sejak 9 April 2025.

Pasangan yang menikah pada 17 Desember 2005 ini telah dikaruniai tiga orang anak, terdiri dari dua putra dan satu putri.

Kini, jalannya sidang masih menunggu putusan hakim mengenai eksepsi domisili yang diajukan pihak Erin sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *