Perusahaan Sawit PT. KAP Di Kayong Utara Garap Lahan Sawit Diluar HGU

SANKSI : Pengamat hukum H.Daniel Edward Tangkau, SH menyoroti PT. KAP perusahaan sawit di Kabupaten Kayong Utara yang menggarap lahan sawit di luar HGU. (Foto : Saidi)

KAYONG UTARA, PRUDENSI.COM-PT.Kalimantan Agro Pusaka (KAP) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, diduga menggarap sekitar 6.000 hektar lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha). Ironisnya, setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan besar, sebagian telah menghasilkan, perusahaan ini justru mengajukan penerbitan izin secara resmi dengan alasan sudah mengurus permohonan HGU sejak 2015.

Aktivis buruh dan lingkungan, Abdul Khaliq, menyebut praktik semacam ini sebagai bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi dilegalkan dengan cara-cara politik. “Bagaimana bisa lahan yang belum punya izin resmi digarap dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun, lalu ketika sudah untung, baru minta HGU diterbitkan? Ini seperti melegalkan pelanggaran secara retrospektif,” ujar Khaliq.

Menurutnya, hal ini tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun etika. “Sekalipun mereka mengklaim telah mengurus izin sejak 2015, tapi selama HGU belum keluar, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk melakukan pembukaan lahan dan penanaman. Ini jelas pelanggaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khaliq mengungkap dugaan adanya indikasi dorongan dari elit politik daerah untuk memfasilitasi penerbitan HGU terhadap lahan tersebut.

“Kami melihat ada manuver-manuver politik untuk memutihkan pelanggaran ini. Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan tata kelola agraria,” tegasnya.

Ia menyerukan agar masyarakat dan pegiat sipil mendorong keterlibatan lembaga seperti Gakkum KLHK, Ombudsman RI, Komisi II atau Komisi IV DPR RI, dan ATR/BPN Pusat untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap kasus ini.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan soal izin semata, tapi soal keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Jika ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk: garap dulu, urus izin belakangan,” tutup Khaliq.

Perlu diketahui berapa waktu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan pihak PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), Rabu (21/05/2025), di Ruang Rapat DPRD Sukadana.

Sementara itu, praktisi Hukum H.Daniel Edward Tangkau, SH menanggapi tentang Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini selalu muncul masalah yang berkepanjangan. Setiap perusahaan sawit yang berkaitan dengan usaha perkebunan harus mempunyai izin yang lengkap dalam hal ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Biasanya berkaitan dengan usaha khususnya lahan dulu yang harus diupayakan, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mereka selaku, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.

Menurut H. Daniel Edward Tangkau, Izin Usaha Perkebunan Persyaratan Untuk Mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP),
Akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat keterangan domisili, dan rekomendasi kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten dari bupati.

Untuk IUP yang diterbitkan oleh gubernurm rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati, Izin lokasi dari bupati yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000, pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari kawasan hutan).

Jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati, 9 Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan.10 Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ucap Danel Edward Tangkau.

Menurutnya Undang-Undang (UU) tentang Perkebunan di Indonesia. Berikut adalah informasi tentang Pasal 26 dan Pasal 42 dalam UU Perkebunan:

Pasal 26 UU Perkebunan mengatur tentang Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai oleh negara untuk tujuan perkebunan.

Pasal 42 UU Perkebunan mengatur tentang kewajiban perusahaan perkebunan untuk melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk, mengelola perkebunan secara lestari dan berkelanjutan, melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati, menghormati hak-hak masyarakat adat dan lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/PUU-VI/2008 yang Anda maksud mungkin berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Meskipun saya tidak menemukan informasi spesifik tentang MK Nomor 50 tahun 2010 terkait masyarakat tidak bisa dikriminalisasi.

MK Nomor 50/PUU-VI/2008 membahas tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap UUD NRI Tahun 1945 ¹.

Dalam beberapa putusan lain, MK telah menunjukkan peran pentingnya dalam menentukan konstitusionalitas suatu undang-undang. Contohnya, Putusan MK Nomor 6/PUU-V/2007 menyatakan bahwa Pasal 154 dan 155 KUHP bertentangan dengan UUD 1945, yang menunjukkan upaya MK dalam mencegah kriminalisasi yang tidak tepat.

Perusahaan sawit yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dapat menghadapi sanksi administratif dan/atau pidana, tergantung pada peraturan yang berlaku. Berikut beberapa kemungkinan sanksi:

1. Sanksi administratif*: Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
– Peringatan tertulis
– Denda administratif
– Pencabutan izin usaha

2. Sanksi pidana: Jika perusahaan sawit melakukan kegiatan usaha tanpa HGU dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perkebunan antara lain:

Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perkebunan tanpa izin.

perusahaan sawit harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mengantongi izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha.tegas H.Daniel Edward tangkau.

Contoh Kasus PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menggarap lahan tidak kurang 6.000 hektar.

Di luar HGU (Hak Guna Usaha).Perusahaan ini baru mengajukan penerbitan izin resmi setelah sawit yang mereka tanam tumbuh dan menghasilkan.(Saidi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *