Perusakan Sonic Car Wash, 15 Anggota Ormas Dijadikan Tersangka
PEKANBARU – Tak lama usai kejadian pengerusakan Sonic Car Wash yang beroperasi di jalan Tuanku Tambusai oleh puluhan massa yang tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas), Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil hanya dalam waktu singkat, petugas berhasil belum 15 orang pelaku pengerusakan tersebut.
Dalam temu persnya Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika membeberkan para pelaku yakni MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. Dimana seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka kita jerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP terkait tindakan kekerasan secara bersama-sama dan provokasi, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” ujarnya dikutip riauterkini, Rabu (20/11/2024).
Didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jeki menjelaskan motif penyerangan usaha cucian mobil itu ditengarai lantaran salah paham antara orang per orang yang kemudian justru melibatkan ormas.
Malah ditaksir kerugian akibat kejadian itu mencapai Rp500 juta. Dimana ada 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan dan fasilitas di Sonic Car Wash mengalami kerusakan parah.
“Selain kendaraan tersebut kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu, pecahan kaca, batu, bendera Ormas, serta rekaman CCTV kejadian,” bebernya.
Kendati begitu pihaknya masih terus melakukan pengejaran pelaku lain, termasuk ketua ormas tersebut yang diduga menjadi otak pengerusakan.
“Masyarakat kami minta tetap tenang. Keamanan dan keadilan adalah prioritas kami,” tutupnya. []
Nur Quratul Nabila A