Perwali Nomor 11/2025 Disambut Positif DPRD Samarinda

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memberikan dukungan terhadap diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwali) Samarinda Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 5 Februari 2025 dan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan melakukan pelunasan pajak terhutang sepanjang tahun 2025 atau selama periode pemutihan.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Andi Saharuddin, saat berbincang dengan wartawan pada Kamis (20/03/2025). “Kami menyambut baik kebijakan ini. Pembebasan denda pajak PBB ini akan meringankan beban masyarakat, serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.

Andi Saharuddin menilai kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Bagi Hasil PBB-P2. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak, diharapkan dapat memperbaiki sektor penerimaan dari pajak ini.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengungkapkan bahwa sulitnya meningkatkan penerimaan sektor PBB-P2 disebabkan oleh ketidakmauan sebagian masyarakat untuk membayar pajak akibat tingginya akumulasi denda yang memberatkan. Oleh karena itu, dia berharap Pemerintah Kota Samarinda dapat lebih fokus pada peningkatan realisasi penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat lebih lanjut.

Namun demikian, Andi Saharuddin mengingatkan Pemkot Samarinda untuk tetap menjaga disiplin fiskal, memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan mengurangi potensi penerimaan daerah dalam jangka panjang. “Kami mengingatkan Pemkot bahwa sesuai Perwali, kebijakan pemutihan ini berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak boleh diperpanjang. Kita harus komitmen terhadap disiplin fiskal untuk menjaga potensi penerimaan daerah,” jelasnya.

Andi menambahkan bahwa evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan daerah secara berkala juga perlu dilakukan untuk mengukur dampak kebijakan ini. “Harapannya, ada progres dalam peningkatan penerimaan daerah, sehingga pendapatan daerah semakin meningkat,” tandasnya. []

Penulis: Himawan 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *