Perwira Polisi di Polda Kepri Diduga Memeras Pengguna Narkoba Rp20 Juta

BATAM – Seorang perwira menengah kepolisian berinisial Kompol CP, yang bertugas di Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri), diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Kompol CP disebut meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai syarat agar pelaku dapat dibebaskan.

Namun, karena pelaku tidak memiliki uang tunai, Kompol CP diduga meminta kartu tanda penduduk (KTP) pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Setelah dana dari pinjaman tersebut cair, pelaku akhirnya dibebaskan.

Kasus ini terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Polri yang digelar pada Jumat (7/3/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kombes Pol Tri Yulianto tersebut memutuskan sanksi terhadap sembilan personel Polda Kepri yang terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik.

Dalam persidangan, dua anggota kepolisian dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh personel lainnya dikenai sanksi demosi. Salah satu kasus yang disidangkan adalah pemerasan yang dilakukan Kompol CP terhadap pengguna narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada setiap anggota kepolisian yang melanggar kode etik dan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Kapolda Kepri bahwa siapa pun yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Pandra saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).

Pandra menjelaskan bahwa sanksi etik yang diberikan bertujuan untuk menegakkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Menurutnya, kasus pemerasan terhadap pelaku narkoba ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan oleh oknum kepolisian.

Kasus ini diketahui terjadi pada Desember 2024. Selain itu, Pandra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kompol CP.

“Kasus ini terjadi pada akhir 2024. Kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai oknum polisi Kompol CP yang diduga menyalahgunakan jabatannya,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Polda Kepri menegaskan bahwa mereka akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian guna menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *