Pesta Miras Berujung Maut, Dua Pria di Magelang Meninggal Dunia

MAGELANG — Dua warga Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditemukan tewas usai diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan pada Selasa (07/10/2025) dini hari. Kedua korban berinisial AR (26) dan JP (47), sementara satu orang lainnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh pihak keluarga.

Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah gubuk kecil yang berada di pinggir sawah, Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso. Lokasi tersebut dikenal warga sebagai tempat berkumpul sejumlah pemuda pada malam hari. Namun, malam itu suasananya berubah mencekam setelah dua orang ditemukan tak bernyawa usai pesta minuman keras.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwan Syah, mengatakan pihaknya menerima laporan peristiwa itu pada Selasa dini hari. Polisi segera mendatangi lokasi dan memasang garis polisi di sekitar gubuk tempat kejadian.

“Kemungkinan oplosan karena tanpa merek. Dari beberapa orang yang ikut minum, dua orang ini yang meninggal dunia, sementara yang lain tidak,” ujar La Ode Arwan Syah, Selasa (07/10/2025).

Polisi masih mendalami apakah korban sempat kembali mengonsumsi minuman keras setelah pesta yang dilakukan sebelumnya pada Minggu malam. Hal ini karena terdapat selisih waktu antara pesta miras dan waktu para korban ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan beberapa botol minuman tanpa label yang diduga kuat merupakan miras oplosan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa kandungan kimianya.

“Kami masih memeriksa lima orang saksi, termasuk keluarga korban, untuk menelusuri asal usul minuman tersebut,” jelas La Ode.

Pihak keluarga diketahui menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban. “Korban sudah dibawa pulang oleh keluarga, dan keluarga menolak autopsi,” tambahnya.

Kepolisian menegaskan akan mengembangkan penyelidikan untuk mencari tahu pihak yang memproduksi atau menjual miras tersebut. “Kami akan kembangkan, termasuk menelusuri warung atau kios yang menjual minuman tersebut,” ujarnya.

Peristiwa ini kembali membuka mata masyarakat mengenai bahaya konsumsi miras oplosan. Berdasarkan data dan peraturan daerah setempat, praktik produksi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa siapa pun dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol tanpa izin resmi. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tragedi di Dusun Gedongan Kidul ini menjadi pengingat keras akan dampak mematikan miras oplosan. Selain mengancam nyawa, praktik konsumsi alkohol ilegal juga mencerminkan lemahnya pengawasan serta rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya minuman tanpa standar kesehatan yang jelas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *