Pesta Sawer di Kantor, Sejumlah PNS Kutai Timur Terancam Sanksi

KUTAI TIMUR – Sebuah video yang menampilkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah berpesta di kantor menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat beberapa orang berjoget di atas meja, diiringi musik, serta melakukan aksi sawer uang. Selain itu, tampak pula beberapa botol minuman keras di atas meja.

Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, telah memerintahkan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur.

“Saya telah menginstruksikan Komisi Disiplin Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai Dinas PUPR,” ujar Ardiansyah pada Senin (17/2/2025).

Menurutnya, investigasi tersebut akan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Kutai Timur selaku pembina kepegawaian. Selain itu, tim investigasi juga akan melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Wilayah (Ilwil), Bagian Hukum, serta Dinas PUPR. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pegawai yang terlibat.

“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, bisa berupa sanksi ringan, sedang, maupun berat. Namun, dari apa yang saya lihat, kejadian ini sudah melewati batas kewajaran,” tambahnya.

Ardiansyah menekankan bahwa meskipun melepas penat dengan berkaraoke masih dapat dimaklumi, aksi berjoget di atas meja dan tindakan tidak pantas lainnya merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi. Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar senantiasa menjaga etika dan profesionalisme di mana pun berada.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kutai Timur, Joni Setia Abadi, mengonfirmasi bahwa peristiwa dalam video tersebut memang terjadi di kantor Dinas PUPR. Namun, ia menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan hiburan setelah pegawai bekerja lembur selama berminggu-minggu.

“Kegiatan itu sebenarnya hanya karaoke biasa setelah lembur berhari-hari. Kejadiannya di ruang rapat dan memang sudah larut malam,” jelas Joni pada Sabtu (15/2/2025).

Joni juga menambahkan bahwa insiden tersebut terjadi pada akhir Desember 2024, saat beban kerja pegawai sedang tinggi. Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung di luar jam kerja dan bukan bagian dari acara resmi kantor.

“Mungkin ada yang membawa minuman keras secara pribadi. Namun demikian, kami tetap akan memberikan teguran kepada mereka yang terlibat,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Joni menyatakan bahwa Dinas PUPR akan meningkatkan pembinaan disiplin secara internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *