Petugas Bandara Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Gading Gajah Seberat 40 Kg dari Thailand
BATAM – Petugas Bandara Internasional Hang Nadim Batam berhasil menggagalkan penyelundupan gading gajah seberat total 40 kilogram. Gading gajah dari Thailand ini ditaksir bernilai sekitar Rp4 miliar.
Total ada 8 gading gajah yang ditemukan oleh petugas gabungan Pengamanan (PAM) dari Avsec Bandara, Karantina, Customs Bea dan Cukai (BC) serta TNI Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) di dalam dua koper.
“Iya benar, diamankan saat pemeriksaan mesin X-Ray bagasi calon penumpang pesawat Super Air Jet bernama inisial RM, pada akhir tahun 2024 lalu atau tepatnya Sabtu (30/11/2024), sekitar pukul 11.30 WIB di area keberangkatan bandara,” ujar sumber inisial FS kepada KoranBatam, Jumat (17/1/2025).
Menurut informasinya, gading-gading gajah tersebut ditujukan ke alamat di wilayah Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
“Dari negara Thailand, dan akan dikirim tujuan ke Padang (gading gajah, red),” ucapnya
Penemuan barang selundupan berkat sinergitas antarpihak ini selanjutnya diserahkan kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah II Batam Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan pelaku ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2d.
Adapun hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta. []
Nur Quratul Nabila A