Petugas Gabungan Segel Dua Panti Pijat di Sukoharjo, Diduga Jadi Tempat Prostitusi

SUKOHARJO – Petugas gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta kepolisian menyegel dua tempat usaha panti pijat di Dusun Ngasinan, RT 01/RW 04, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada Kamis (13/2/2025).
Penyegelan dilakukan karena kedua panti pijat tersebut diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, kegiatan ilegal di lokasi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
“Penutupan usaha panti pijat ini dilakukan karena diduga disalahgunakan sebagai tempat praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Hal ini jelas melanggar peraturan yang berlaku serta merugikan lingkungan sekitar,” ujar Sunarto.
Sebagai tanda penyegelan, petugas memasang garis pembatas kuning di depan lokasi usaha guna mencegah aktivitas operasional. Namun, pemilik dan penghuni masih diperbolehkan keluar masuk lokasi tersebut.
“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Jika mereka tetap nekat membuka kembali layanan pijat tanpa izin, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyegelan panti pijat ini turut disaksikan oleh salah satu pemilik usaha berinisial E, yang diketahui mengelola tempat pijat dengan empat terapis serta memiliki lima kamar untuk layanan pijat. Selain menutup akses operasional, petugas juga menurunkan papan nama tempat usaha sebagai bagian dari langkah penertiban.
Satpol PP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi tempat usaha serupa yang berpotensi menyalahi aturan. Upaya penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Sukoharjo. []
Nur Quratul Nabila A