Petugas Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

SUKOHARJO – Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah, menetapkan seorang petugas penjaga palang pintu perlintasan kereta api berinisial S.H. sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan antara Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Kecelakaan tragis tersebut menewaskan empat pemudik asal Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 9 April 2025, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka tanggal 9 April 2025,” kata Zaenudin saat dikonfirmasi pada Senin (14/4/2025).
Kecelakaan terjadi pada Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang otomatis di Kelurahan Gayam.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B 2883 BYJ yang mengangkut tujuh orang pemudik tertabrak KA Batara Kresna yang melaju dari arah Wonogiri menuju Solo.
Akibat tabrakan tersebut, mobil terseret hingga sejauh 20 meter dan mengalami kerusakan berat. Empat penumpang dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Sonny Irawan, menyampaikan bahwa kecelakaan tersebut diduga kuat akibat kelalaian petugas palang pintu yang tidak menutup perlintasan saat kereta hendak melintas.
“Di dalam mobil tersebut terdapat dua keluarga yang mudik dari Jakarta. Kecelakaan terjadi saat kendaraan melintasi perlintasan dan tertabrak kereta api, sehingga empat penumpang meninggal dunia,” ujar Sonny.
Polisi telah memasang garis pembatas di lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan bukti.
Tersangka S.H. kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman sesuai dengan peraturan pidana yang berlaku atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas. []
Nur Quratul Nabila A