Petugas Temukan 1.000 Bungkus Rokok Tersembunyi dalam Koper Jemaah Haji Indonesia di Bandara Madinah

MADINAH – Sebuah temuan mencengangkan terjadi di Bandara Pangeran Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah, Arab Saudi, saat petugas Bea Cukai Arab Saudi mendapati 1.000 bungkus rokok yang disembunyikan di dalam sembilan koper milik jemaah haji asal Indonesia.

Barang terlarang itu dikemas dalam 100 slop dan berasal dari jemaah kelompok terbang (kloter) JKG (Jakarta Pondok Gede) yang mendarat pada Rabu dini hari (14/5/2025) sekitar pukul 04.30 waktu setempat.

Penemuan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sinar-X saat proses penurunan bagasi jemaah dari pesawat. Temuan ini dinilai sebagai yang terbesar sepanjang musim kedatangan jemaah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Wakil Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah, menyebutkan bahwa pola penyebaran rokok ke dalam sembilan koper yang berbeda menimbulkan kecurigaan bahwa hal ini bukan dilakukan secara individu, melainkan diduga merupakan bagian dari praktik yang terorganisir.

“Ini bukan jumlah biasa. Rokoknya tersebar dalam sembilan koper. Artinya, ada indikasi kuat bahwa ini merupakan upaya penyelundupan yang melibatkan lebih dari satu pihak,” ujar Abdillah di Bandara Madinah.

Menariknya, tak satu pun jemaah mengaku sebagai pemilik barang tersebut. Koper tetap dikirim ke hotel masing-masing jemaah tanpa rokok yang telah disita secara administratif. PPIH menduga bahwa rokok-rokok tersebut merupakan titipan, atau bahkan bagian dari transaksi terselubung yang memanfaatkan kelengahan jemaah.

“Tidak ada pengakuan dari pemilik koper. Besar kemungkinan ini bukan semata pelanggaran pribadi, tetapi bisa saja ada orang luar yang memanfaatkan jemaah untuk menyelundupkan barang,” tambah Abdillah.

Praktik membawa rokok secara berlebihan sejatinya bukan hal baru. Pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah diketahui membawa lima slop rokok dan dikenakan denda sebesar 200 riyal Saudi (sekitar Rp880 ribu). Dalam kasus kali ini, potensi denda yang dapat dikenakan tentu jauh lebih besar, mengingat jumlah barang mencapai 100 slop.

Menurut regulasi Arab Saudi, setiap individu hanya diizinkan membawa maksimal dua slop atau 200 batang rokok. Melebihi jumlah tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan dan dapat dikenai sanksi di tempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas bea cukai Arab Saudi mengenai tindak lanjut atau besaran denda atas pelanggaran tersebut. Namun, PPIH menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi peringatan keras bagi seluruh jemaah Indonesia.

“Kami mengimbau semua jemaah agar tidak menerima titipan, terutama rokok, sekalipun dari kerabat dekat. Pelanggaran seperti ini bisa menghambat pelayanan bagasi dan menimbulkan kerugian pada jemaah sendiri,” ujar Abdillah.

PPIH juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelancaran ibadah haji, termasuk dengan tidak membawa barang melebihi ketentuan ataupun mencoba mengelabui otoritas bandara. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *