Piche Kota dan Dua Rekan Resmi Jadi Tersangka Pemerkosaan
JAKARTA – Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aparat Polres Belu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal sebagai Piche Kota, jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Selain Piche Kota, dua nama lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah RM dan RS. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara yang dilaporkan pada pertengahan Januari 2026. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melaksanakan gelar perkara.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka, Sabtu (21/02/2026).
Menurut Eka, proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk dokumen dan bukti elektronik. Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis yang dituangkan dalam visum et repertum untuk memperkuat pembuktian secara hukum.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban diketahui seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden diduga terjadi ketika korban dan para terlapor berada di kamar hotel dan mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang disebut tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemerkosaan. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, pada 19 Januari 2026 kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkembangannya, penyidik juga menghadapi kendala karena salah satu tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan,” jelas Eka.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan figur publik yang dikenal masyarakat. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan latar belakang tersangka.
Polres Belu menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berjalan. Aparat juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban, khususnya anak, dalam setiap tahapan proses hukum.
Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan tambahan dan tindakan hukum lanjutan dilakukan oleh penyidik.[]
Siti Sholehah.
