Pikap ODOL Masuk Jalur TransJakarta, Bawa Motor Bodong

Jakarta — Sebuah kendaraan pikap bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) menjadi perhatian publik setelah nekat melaju secara ugal-ugalan di ruas Tol Dalam Kota Jakarta pada Sabtu (12/7/2025) dini hari.
Aksi berbahaya tersebut berujung pada pengejaran oleh petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berakhir setelah kendaraan melawan arus di jalur TransJakarta.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dono, menjelaskan bahwa mobil pikap tersebut pertama kali terdeteksi mencurigakan saat melintas di Gerbang Tol Tebet 1.
Saat itu, petugas tengah memantau kendaraan yang diduga melanggar aturan ODOL.
“Ketika di GT Tebet 1, anggota melihat kendaraan ODOL melintas dengan cara ugal-ugalan di Tol Dalam Kota. Anggota memberhentikan pikap tersebut namun kabur,” ujar Dhanar saat dikonfirmasi, Sabtu (12/7/2025).
Pengejaran pun dilakukan. Kendaraan tersebut sempat keluar dari tol melalui off ramp Polda, lalu melintasi sejumlah ruas jalan ibu kota.
Dalam pelariannya, mobil pikap bahkan menabrak kendaraan patroli di depan Gedung DPR/MPR RI.
Tak hanya sampai di situ, kendaraan terus melaju ke arah Jalan Tentara Pelajar, melewati kawasan Pasar Kebayoran Lama, underpass Gandaria City, dan akhirnya masuk ke Jalan Iskandar Muda.
“Setibanya di Jalan Iskandar Muda, pick-up tersebut masuk ke jalur TransJakarta, lawan arah, sampai papasan dengan mobil dan berhenti,” kata Dhanar.
Setelah berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap isi bak pikap tersebut. Ditemukan muatan berupa beberapa kursi mebel dan dua unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, satu dari motor yang diangkut tidak memiliki STNK alias bodong, sementara satu unit lainnya menggunakan STNK palsu.
“Satu motor tidak memiliki STNK alias bodong, dan satu lagi memakai STNK palsu,” lanjutnya.
Aksi ugal-ugalan dan upaya melarikan diri dari aparat ini tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mencerminkan pelanggaran berlapis yang dilakukan oleh sopir kendaraan ODOL, mulai dari muatan berlebih, penguasaan kendaraan tanpa dokumen sah, hingga perusakan kendaraan patroli.
Mobil pikap tersebut kini telah disita sebagai barang bukti.
Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kemungkinan tindak pidana lain, termasuk kepemilikan kendaraan tanpa dokumen sah. []
Nur Quratul Nabila A