Pimpinan Ponpes di Martapura Divonis 12 Tahun Penjara karena Pencabulan terhadap Santri

MARTAPURA – Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (24/7/2025).

Putusan tersebut menyatakan MR terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap santrinya secara berulang kali.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno menyampaikan bahwa MR secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tunggal yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” ujar Leo saat membacakan putusan.

Majelis hakim menilai bahwa tindakan MR sebagai pemimpin lembaga pendidikan keagamaan telah mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih karena perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali terhadap korban yang berada dalam pengasuhannya.

“MR melakukan pencabulan terhadap santrinya puluhan kali. Itu tidak sepantasnya dilakukan oleh MR selaku pimpinan Ponpes,” tambah Leo dalam pertimbangannya.

Meskipun putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 15 tahun penjara, kuasa hukum korban menyambut baik keputusan majelis hakim.

“Kami mengapresiasi putusan hakim. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi semua pelaku yang melakukan perbuatan cabul,” kata Hastati Puji Sari, kuasa hukum korban.

Hingga sidang ditutup, baik pihak terdakwa maupun kuasa hukum korban belum menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Keduanya masih mengambil waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *