Pj Gubernur Nilai Pembudidayaan Rusa Sambar di Kaltim Berhasil
ADVETORIAL – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik memuji keberhasilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Ternak Hijauan Pakan Ternak (PTHPT) dalam budidaya rusa sambar yang kini menjadi hewan yang dilindungi.
Hal tersebut diungkapkan Pj Gubernur Akmal Malik saat mengunjungi Penangkaran Rusa Sambar yang dikelola oleh UPTD PTHPT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi Kaltim di Desa Api-Api, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (19/11/2023).
“Kita melihat ini sebuah keberhasilan dari pemerintah provinsi dalam pembudidayaan rusa yang sudah berada dalam ancaman kepunahan,” kata Akmal Malik di sela kunjungan di lokasi penangkaran rusa sambar Desa Api-Api.
Akmal mendapat laporan, jika awalnya penangkaran ini hanya diisi sekitar 80 ekor, saat ini jumlahnya sudah mencapai 217 ekor. “Jadi upaya pembudidayaan ini berhasil. Kita berterima kasih kepada Dinas Peternakan Kaltim dan UPTD PTHPT,” puji Akmal.
Pembudidayaan rusa ini menurut Akmal perlu terus dikembangkan dan tidak mungkin hanya dilakukan oleh pemerintah. Dia menyarankan agar pembudidayaan rusa sambar melibatkan berbagai pihak terkait, baik pencinta hewan, pencinta lingkungan dan perusahaan, serta pemerintah daerah lainnya. Pengembangbiakan rusa tersebut diharapkan bisa dilakukan secara bersama-sama, namun tetap harus dalam pengawasan UPTD PTHPT.
Dengan luas 50 hektare pengembangbiakan rusa ini sesungguhnya sudah tidak maksimal. Karena itu perlu dukungan pemerintah daerah, khususnya Pemkab PPU untuk ikut melakukan pembudidayaan rusa tersebut. “Kapasitas kita sekarang sebenarnya sudah overload. Seharusnya dengan luas 50 hektare kita hanya pelihara 100 ekor,” ungkap Akmal.
Pj Gubernur Akmal meminta agar UPTD PTHPT segera menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, terkhusus Pemkab PPU untuk pengembangbiakan rusa sambar ini. “Tapi semua harus melalui asesmen dari UPTD PTHPT. Harus ada pengawasan yang ketat. Kalau tidak sanggup, kita tarik kembali ke UPTD,” tegas Akmal.
Sementara Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim Fahmi Himawan menjelaskan penangkaran rusa dengan jumlah 217 ekor rusa dan luas 50 hektare masih menghadapi kesulitan terutama dalam persoalan pakan. “Dari luas itu 23 hektare (46 persen) digunakan untuk kebun rumput, paddock rusa 17 hektare (32 persen), perkandangan 5 hektare (10 persen) dan kantor, laboratorium, gudang, workshop dan permukiman seluas 5 hektare (12 persen),” papar Fahmi. (ADV/AZS/DISKOMINFO.KALTIM)