Pj Kades di NTT Ditangkap Setelah Cabuli Remaja 15 Tahun, Berikan Uang Tutup Mulut

KUPANG – Kepolisian Resor Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Penjabat (Pj) Kepala Desa FXNW setelah terungkap bahwa dia telah mencabuli MRB, seorang remaja putri berusia 15 tahun, sebanyak lima kali.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, setiap kali melakukan tindakan asusila, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai bentuk ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah mencabuli korban, pelaku memberikan uang kepada korban sebagai uang tutup mulut,” ungkap Hendry, Sabtu (12/4/2025).

Aksi pencabulan pertama terjadi pada pertengahan Desember 2023, ketika FXNW memberikan uang sebesar Rp 30.000 kepada korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Selanjutnya, FXNW kembali mencabuli korban pada Januari 2024 dan memberi uang sebesar Rp 20.000, diikuti dengan kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan uang Rp 10.000.

Kemudian pada pertengahan Maret 2024, korban kembali dicabuli dan diberi uang Rp 30.000, dan terakhir pada 25 Maret 2025, pelaku memberi korban Rp 50.000 setelah mencabuli lagi.

Korban yang merasa tidak tahan akhirnya mengadu kepada orangtuanya, dan kasus ini dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkaranya sudah lengkap untuk diserahkan ke jaksa,” tambah Hendry.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dan Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

FXNW, yang juga bekerja sebagai pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumba Barat Daya, ditangkap pada 3 April 2025 setelah kasus tersebut dilaporkan pada 2 April 2025. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *