PJLP Jadi Andalan Pemkab Paser Atasi Kekurangan Pegawai

Pemkab Paser menerapkan skema PJLP berbasis digital dan kompetensi untuk menjaga layanan publik pascapenghapusan tenaga honorer.

PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai solusi strategis untuk mengatasi kekurangan pegawai sekaligus menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga honorer, dengan sistem rekrutmen berbasis digital dan standar kompetensi yang ketat.

Kebijakan ini mulai dijalankan sejak awal 2026, dengan proses rekrutmen dilakukan pada Januari dan kontrak kerja efektif per 1 Februari melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Skema ini dirancang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah keterbatasan sumber daya manusia di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Subbagian (Kasubag) Pengelola Barang dan Jasa Kabupaten Paser, Muhammad Chandra, mengatakan kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan mendesak agar pelayanan publik tidak terganggu pascapenghapusan tenaga honorer.

Kepala Subbagian (Kasubag) Pengelola Barang dan Jasa Kabupaten Paser, Muhammad Chandra

“Jika tenaga honorer ditiadakan, banyak tugas pelayanan publik yang berpotensi terbengkalai. Karena itu, dibentuk tim lintas sektoral untuk merumuskan skema PJLP ini,” ujarnya saat diwawancarai di Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Paser, Selasa (17/03/2026).

Dalam skema PJLP, tenaga kerja tidak lagi berstatus honorer, melainkan sebagai penyedia jasa profesional yang wajib memenuhi legalitas formal seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Status mereka sekarang adalah penyedia jasa profesional. Jika kinerjanya tidak baik, kontrak bisa tidak diperpanjang,” tegasnya.

Untuk memperkuat transparansi, seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui sistem digital, termasuk Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan aplikasi pengadaan lainnya guna meminimalisir praktik subjektivitas. Selain itu, seleksi juga menitikberatkan pada aspek kompetensi dan kesiapan kerja.

“Tenaga PJLP wajib memiliki pengalaman kerja serta sertifikasi sesuai bidangnya. Ini penting agar mereka siap kerja sejak awal,” ujarnya.

Chandra menjelaskan, setiap bidang memiliki persyaratan kompetensi yang berbeda. Pada sektor pengadaan, tenaga PJLP wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level 1. Sementara di sektor kesehatan diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), dan di bidang pemadam kebakaran harus memiliki sertifikasi teknis sesuai kebutuhan.

Proses seleksi dilakukan melalui metode Pengadaan Langsung dengan verifikasi dokumen yang ketat, termasuk kontrak kerja sebelumnya dan Berita Acara Serah Terima (BAST). Selain itu, evaluasi kinerja dilakukan secara berkala oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga tenaga dengan performa rendah berpotensi tidak diperpanjang kontraknya.

Adapun nilai kontrak PJLP berada di bawah Rp100 juta per tahun per orang, dengan kisaran antara Rp24 juta hingga Rp28 juta per tahun, tergantung kebutuhan masing-masing OPD.

Melalui penerapan sistem digital, standar kompetensi, serta evaluasi berbasis kinerja, Pemkab Paser optimistis skema PJLP mampu menciptakan tata kelola tenaga kerja yang profesional, transparan, dan kompetitif, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di daerah. []

Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *