PKS Putuskan Langkah: Tanpa 25 Anggota, Pengajuan Hak Angket Tertunda
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku akan mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, jika memenuhi syarat pengajuan oleh minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi. Namun, jika syarat tersebut tak terpenuhi, maka PKS tak keberatan.
“Ya hak angket kita lihat aja perkembangan. Kalau layak kekumpul jumlahnya, kita maju terus. Kalau enggak ya sudah enggak usah,” kata Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, Jakarta, Rabu (20/03/2024). Aboe mengatakan perjalanan dalam pengajuan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih panjang. Karena itu, PKS akan melihat dinamika terlebih dahulu.
Wacana hak angket untuk mendalami dugaan kecurangan Pemilu dan Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 melalui jalur politik di DPR hingga saat ini masih belum terang. Suara fraksi-fraksi yang sempat lantang mendorong usulan itu kini mulai redup. Setelah didorong tiga anggota fraksi dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (05/03/2024), hingga saat ini tak ada tindak lanjut dari mereka.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) misalnya. Meski sempat disuarakan oleh calon presiden (capres) mereka, Ganjar Pranowo, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari fraksi. Sejumlah anggota fraksi PDIP belakangan mengatakan tak ada instruksi khusus soal hak angket. Mereka menilai hak angket adalah hak konstitusional setiap anggota dewan. []
Redaksi08