PN Jakpus Lanjutkan Sidang Gugatan Ijazah Gibran

JAKARTA – Polemik seputar keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin (15/09/2025). Gugatan ini diajukan oleh Subhan, seorang warga negara, yang mempertanyakan kelengkapan dokumen pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.25 WIB turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat. Ketua KPU, Mochamad Afifudin, memastikan lembaganya hadir di persidangan. “Teman-teman dari Biro Hukum hadir,” ujarnya kepada wartawan.

Sidang kali ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Senin (08/09/2025), sidang sempat ditunda karena penggugat menolak keterlibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir untuk mewakili Gibran. Keberatan itu diajukan langsung oleh Subhan.

“Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” ucap Subhan usai sidang sebelumnya.

Menurutnya, posisi JPN tidak tepat. Subhan menilai, karena gugatan ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, maka jaksa yang berfungsi sebagai kuasa negara tidak seharusnya menjadi pembela.

“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” tambahnya.

Subhan menegaskan, inti permasalahan berangkat dari syarat administratif pencalonan. Ia merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam aturan tersebut, syarat minimal calon adalah lulusan SMA atau sederajat. Namun, Subhan menuding ijazah Gibran yang diperoleh dari luar negeri tidak memiliki dokumen penyetaraan yang sah di Indonesia.

Persoalan ini menambah daftar panjang perdebatan hukum tentang standar pencalonan pejabat publik. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Gibran maupun tim kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi terkait substansi gugatan tersebut.

Kasus ini dinilai memiliki implikasi besar, bukan hanya dari aspek hukum, tetapi juga politik. Sebagai Wakil Presiden aktif, Gibran menjadi tokoh strategis yang setiap gerak langkahnya mendapat perhatian publik. Proses sidang mendatang diperkirakan akan menjadi penentu apakah gugatan ini hanya sebatas perdebatan hukum administratif, ataukah dapat memicu konsekuensi politik lebih luas. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *