PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Rudy Tanoe Hari Ini

JAKARTA – Sengketa hukum antara pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki tahap penentuan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan pada Selasa (23/09/2025).

Bambang, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Sidang dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut dipimpin hakim tunggal Saut Erwin Hartono di ruang 01 PN Jakarta Selatan pada pukul 13.30 WIB.

Gugatan praperadilan ini menyoroti prosedur hukum yang ditempuh KPK dalam menetapkan Bambang sebagai tersangka. Kuasa hukum Bambang, Ziau Ul Khasannul Khuluk, menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan. Menurutnya, penetapan status tersangka kliennya dilakukan sebelum ada pemeriksaan resmi.

“Bahwa pemohon tidak mengetahui dan tidak diberitahu kapan pemohon ditetapkan oleh termohon sebagai tersangka. Tiba-tiba pemohon telah ditetapkan oleh termohon sudah berstatus tersangka,” kata Ziau saat membacakan permohonan di persidangan, Senin (15/09/2025).

Ziau menjelaskan, penetapan itu berawal dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) Nomor LKTPK-02/Lid.02.00/22/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025. Dari laporan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/57/Dik.00/01/08/2025 pada 5 Agustus 2025. Selanjutnya, Bambang sudah tercatat sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/368/DIK.00/23/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Padahal, menurut kuasa hukumnya, Bambang tidak pernah dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Hal inilah yang dianggap menyalahi prosedur dan menjadi dasar kuat bagi pengajuan praperadilan.

Kasus dugaan korupsi bansos yang menyeret Bambang merupakan bagian dari rangkaian penyidikan panjang KPK terhadap praktik penyalahgunaan bantuan sosial di Kementerian Sosial. Sejak 2020, lembaga antirasuah telah membongkar beberapa kasus serupa, termasuk yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Putusan yang akan dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan dipandang penting, bukan hanya untuk menentukan nasib hukum Bambang Rudijanto, melainkan juga sebagai tolok ukur transparansi prosedural dalam kerja KPK. Jika hakim menyatakan penetapan tersangka cacat hukum, hal ini bisa menjadi preseden dalam menguji kewenangan lembaga antirasuah. Sebaliknya, jika penetapan dinilai sah, maka KPK akan semakin mantap melanjutkan proses penyidikan. []

Diyan Febriana Citra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *