PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Kasus Bansos

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menjadi sorotan publik pada Senin (15/09/2025) ketika menggelar sidang praperadilan yang diajukan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Sidang ini merupakan langkah hukum Rudy untuk menggugat penetapan status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Sidang praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Agenda pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang 05 PN Jaksel, dengan hakim memanggil pihak termohon, yakni KPK.
KPK memastikan diri siap menghadapi gugatan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat PKH TA 2020,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/09/2025).
Budi menambahkan bahwa seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah dijalankan sesuai regulasi. “Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aspek formal maupun materiilnya,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi bansos di Kemensos bukan perkara baru. Sejak 2020, KPK telah mengungkap sejumlah praktik penyimpangan yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, identitas mereka belum dipublikasikan secara rinci.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dari perkara distribusi bansos beras tersebut mencapai Rp200 miliar berdasarkan perhitungan awal. Selain itu, KPK juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi empat orang terkait, termasuk Rudy Tanoe. Larangan itu berlaku sejak 12 Agustus 2025 hingga enam bulan ke depan. Nama-nama lain yang dicegah adalah Kanisius Jerry Tengker (eks Direktur Utama DNR Logistics 2018–2022), Herry Tho (eks Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024), serta mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Edi Suharto.
Menurut KPK, langkah pencegahan tersebut dilakukan demi menjamin kelancaran proses penyidikan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Budi.
Kini, publik menunggu putusan hakim dalam sidang praperadilan ini. Apakah majelis akan menerima permohonan Rudy atau memperkuat legalitas langkah KPK? Sidang ini diperkirakan akan menjadi barometer penting bagi transparansi dan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus besar yang menyangkut bantuan sosial di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.