Pohon Palem di Rembang Masuk Pantauan DLH, Dikhawatirkan Membahayakan Masyarakat
REMBANG – Seratus pohon palem masuk pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang.
Tanaman ini disoroti usianya karena sudah hampir 15 tahun, dengan ketinggian 7-10 meter, kondisi sudah keropos serta masuk kategori membahayakan.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Taufik Darmawan membenarkan beberapa bulan terakhir konsen pemangkasan (pruning) dan pengurangan pohon yang membahayakan.
Namun begitu diakuinya ada beberapa kendala selain di kanan kiri jalan. Posisi pohon dekat dengan jaringan listrik.
”Memang agak rumit,” tandasnya dikutip Radar Kudus pada Jumat, 24 Januari 2025.
Sementara perawatan dalam punya keterbatasan personel.
“Hanya satu personel, 4 orang mencakup semua kejadian se-Kabupaten Rembang. Sehingga harus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menangani tanaman yang berpotensi merusak atau membahayakan,” ujarnya.
Taufik menyampaikan pohon palem yang ada kisaran usia 12-15 tahun.
Berdasarkan jenis palem sifatnya estetik. Walaupun secara fungsi peneduh kurang.
Sehingga beberapa tahun konsen mengembalikan jalan teduh. []
Nur Quratul Nabila A
\