Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Asahan

ASAHAN – Upaya penyelundupan pekerja migran ilegal kembali digagalkan aparat. Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menghentikan perjalanan 29 orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal melalui jalur laut di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Aksi tersebut menjadi bukti nyata konsistensi Polri dalam menindak praktik perdagangan manusia dan jalur gelap pengiriman pekerja migran yang kerap mengorbankan keselamatan warga negara.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga bertujuan melindungi masyarakat dari risiko besar perjalanan ilegal.
“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujarnya, Rabu (24/09/2025).
Menurut Idil, jalur laut sering dimanfaatkan para sindikat karena pengawasannya yang menantang. Oleh sebab itu, Polairud meningkatkan operasi patroli di kawasan rawan penyelundupan. Hasilnya, 29 orang yang hendak diberangkatkan ke Malaysia berhasil diamankan. Dari jumlah itu, 19 merupakan warga negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi yang turut dibawa dalam rombongan.
Selain menyelamatkan para calon pekerja migran ilegal tersebut, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam merek Redmi.
MFL kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar penindakan aparat terhadap penyelundupan pekerja migran ilegal melalui jalur laut Sumatera Utara. Sebelumnya, beberapa operasi serupa juga berhasil menyelamatkan puluhan korban di perairan sekitar Asahan.
Polri berharap masyarakat semakin waspada terhadap bujuk rayu sindikat yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa jalur resmi. Upaya pencegahan di tingkat masyarakat menjadi kunci, agar warga tidak terjebak dalam praktik yang membahayakan keselamatan sekaligus merugikan negara. []
Diyan Febriana Citra.