Polda Bali Ungkap Penimbunan 1.400 Liter Bio Solar Subsidi di Klungkung

KLUNGKUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Klungkung, Bali.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial KA serta menyita barang bukti berupa 1.400 liter bio solar subsidi yang diperoleh dengan cara ilegal menggunakan banyak kode batang (barcode) MyPertamina.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa tersangka menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 hitam dengan nomor polisi DK-1052-QJ yang telah dimodifikasi.

Tangki kendaraan tersebut terhubung dengan dua tangki tambahan berkapasitas 1.000 liter, memungkinkan pelaku membeli BBM subsidi dalam jumlah besar di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“BBM jenis bio solar yang diperoleh tersangka rencananya akan dijual kembali demi keuntungan pribadi dari subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak,” ujar Kombes Pol Roy kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Klungkung. Setelah melakukan penyelidikan, aparat berhasil menangkap KA saat sedang mengisi bio solar di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, pada 19 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan awal, KA mengakui bahwa ia telah menjalankan praktik ilegal ini selama tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1.000 per liter. Saat ini, polisi masih mendalami sumber barcode yang digunakan tersangka untuk membeli bio solar serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

Kombes Pol Roy menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 30 juta, dihitung berdasarkan jumlah BBM yang berhasil disita.

KA kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polda Bali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya guna mencegah kerugian negara serta memastikan subsidi tepat sasaran. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *