Polda Banten Bongkar Jaringan Pungli Truk di Jalan Pancatama

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengemudi truk di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya aksi pungli terhadap kendaraan logistik yang melintas maupun memasuki kawasan industri tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, tim Ditreskrimum langsung menggelar patroli pada Rabu (7/5/2025) dan berhasil mengamankan lima pelaku saat tengah melakukan aksinya.

“Benar, kami telah menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25), yang diduga kuat melakukan pungli terhadap sopir truk di kawasan Pancatama,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya pada Kamis (8/5/2025).

Menurut Dian, para pelaku mematok tarif yang bervariasi tergantung jenis kendaraan. Truk besar dikenakan tarif pungli sebesar Rp25.000, truk kecil Rp15.000, dan mobil boks Rp10.000. Kegiatan ini diduga telah berlangsung selama empat tahun dan menghasilkan keuntungan harian yang signifikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka dapat mengantongi pendapatan hingga Rp7 juta per hari dari praktik ini,” jelas Dian.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik kembali menangkap dua pelaku tambahan pada Kamis, masing-masing berinisial TI (46) dan SI (44), yang turut berperan dalam operasi pungli tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp2.238.000 hasil pungli, serta beberapa bundel tiket yang digunakan sebagai alat pungutan, masing-masing berwarna biru (Rp25.000), putih (Rp20.000), kuning (Rp10.000), dan pink (Rp10.000).

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik terorganisir ini. @[]

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *