Polda Banten Bongkar Sindikat Peredaran Uang Palsu, 14 Orang Ditangkap

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi di wilayah Banten dan Jawa Barat. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi ini, termasuk pembuat, perantara, pemesan, dan pengedar uang palsu.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. AM (45) berperan sebagai pembuat uang palsu, sementara ZL (48) dan DS (51) bertindak sebagai pengantar.

TS (63) merupakan pemesan, sedangkan IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), dan EK (53) diduga sebagai penyebar. Selain itu, ES (60) dan HM (53) berperan sebagai perantara, serta DR (66), ED (58), dan AS (59) bertindak sebagai pengantar uang palsu.

“Kasus ini bermula dari laporan terkait peredaran uang palsu di salah satu gerai makanan cepat saji di Citra Raya Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Januari 2025,” ujar Dian dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (6/2/2025).

Dari penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa uang palsu tersebut diperjualbelikan dengan tujuan memperoleh keuntungan dari para korban. Pada 19 Januari 2025, tim kepolisian menangkap ZL saat mengantarkan uang palsu di lokasi yang disebutkan. Dalam penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp15 juta.

“Dari interogasi terhadap ZL, diketahui bahwa uang tersebut berasal dari DS dan AS yang berada di Bandung,” tambah Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol M. Akbar Baskoro.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh jaringan hingga ke pembuat uang palsu di Bandung. AM, yang diketahui sebagai dalang di balik pembuatan uang palsu ini, ternyata merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2014. Namun, pada saat itu ia hanya berperan sebagai pengedar.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu berbagai pecahan. Jumlah total uang rupiah palsu yang disita mencapai Rp186.550.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Selain itu, polisi juga menemukan uang dolar Amerika pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar dan mata uang Real Brasil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Modus yang digunakan sindikat ini adalah menukarkan satu lembar uang asli dengan empat lembar uang palsu.

“Para pelaku menawarkan kepada korban untuk membeli uang palsu dengan imbalan empat kali lipat dari nilai uang asli yang diserahkan,” jelas Dian.

Saat ini, kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan menduga ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah Banten dan Jawa Barat.

“Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang masih beroperasi,” pungkas Dian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *