Polda Banten Kembali Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan PT Chandra Asri Alkali

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), terkait proyek senilai Rp5 triliun.
Penetapan ini memperluas lingkup penyidikan terhadap kasus yang telah menarik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan dua orang lagi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/6/2025).
Dian menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditangkap dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Banten pada Kamis (5/6/2025) dini hari.
Namun, pihaknya belum merinci identitas lengkap maupun peran detail kedua tersangka karena informasi resmi akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, kedua tersangka yang baru ditetapkan masing-masing berinisial IA, yang disebut sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, serta ZB, yang diketahui ikut serta dalam pertemuan antara pengusaha lokal dengan subkontraktor PT CAA pada Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon Ismatullah Ali, serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Zahuri.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pemaksaan terhadap PT Chandra Asri Alkali agar melibatkan pihak tertentu dalam proyek pengembangan perusahaan kimia tersebut.
Total nilai proyek yang diperas disebut mencapai Rp5 triliun.
Modus yang digunakan, menurut hasil penyelidikan sementara, melibatkan pengancaman serta tekanan agar perusahaan mengalihkan pekerjaan kepada pelaku lokal tertentu, dengan dalih memperjuangkan kepentingan masyarakat dan pengusaha daerah.
Polda Banten menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pemerasan ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kombes Pol Dian juga menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik pemaksaan yang mencederai iklim investasi di wilayah Banten.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dian. []
Nur Quratul Nabila A