Polda Banten Tangkap Dua Tersangka Penipuan Proyek Kampus Kedokteran di Kupang

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus investasi proyek pembangunan kampus.

Dua orang tersangka berinisial AW (26) dan JE (37) ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat, setelah dilaporkan menipu seorang korban dengan kedok proyek pembangunan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di Jalan Ciumbuleuit, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut dalam keterangan resminya di Mapolda Banten, Kota Serang.

“Sekitar Juli 2024, korban diberitahu bahwa AW dan JE sedang mencari investor untuk proyek pembangunan kampus senilai Rp40 miliar. Mereka menjanjikan proyek itu akan diberikan kepada korban dengan syarat menyetor dana sebesar 13 persen dari total nilai proyek,” kata Kombes Dian.

Dana yang diminta sebagai syarat kerja sama itu setara dengan Rp4,6 miliar setelah pemotongan pajak. Tersangka juga menjanjikan bahwa korban akan segera menerima pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai proyek, yakni sekitar Rp7,1 miliar.

Korban yang tergiur kemudian mentransfer dana secara bertahap hingga mencapai Rp900 juta ke rekening para tersangka. Sisa dana dijanjikan bisa dibayarkan setelah uang muka proyek cair.

Namun, setelah pencairan terjadi, dana tersebut tidak diberikan kepada korban. Para tersangka berdalih dana itu telah digunakan untuk mengganti biaya lelang, administrasi, serta dibagikan kepada tim lapangan. Belakangan diketahui, proyek dimaksud tidak pernah ada.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak disertai bukti legalitas yang sah dan transparansi dokumen.

“Jangan mudah tergiur dengan janji manis investasi tanpa kejelasan hukum. Selalu verifikasi legalitas proyek dan para pihak yang terlibat,” tegas Kombes Dian. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *