Polda Banten Telusuri Dugaan Mafia Tanah dan Kasus Pengeroyokan yang Libatkan Anggota DPRD

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menggulirkan penyelidikan dugaan mafia tanah di lahan yang berada di pinggir Jalan Syekh Moh. Nawawi, di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Lahan tersebut bersengketa karena diklaim milik anggota DPRD Banten, Djasmarni, dan seorang perempuan bernama Neneng.

Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan perkara tersebut dari Neneng. Laporan tersebut dibuat setelah terjadi saling klaim dengan Djasmarni.

“Sedang kita selidiki,” ujarnya dikutip Radar Banten pada Kamis, 14 November 2024.

Dian mengungkapkan, ada indikasi mafia tanah di obyek lahan tersebut. Yakni, berupa dua alas hak yang dimiliki oleh dua orang.

“Indikasinya ada (mafia tanah), ada dua alas hak yang dimiliki oleh dua orang,” ucapnya.

Dian menjelaskan, Neneng memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB Nomor 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 meter persegi dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB Nomor 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 meter persegi.

Lahan tersebut merupakan hibah dari suami Neneng dan belum diperjualbelikan.

“Lahan tersebut saat ini dikerjasamakan dengan PT BMP (pengembang perumahan),” ujar pamen Polri ini.

Sementara, sambung Dian, Djasmarni, mempunyai AJB Nomor 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM Nomor 1775 tahun 2013 dengan luas 724 meter persegi.

Purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Besar itu juga mempunyai AJB Nomor 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM Nomor 1781 tahun 2013.

“Luas tanahnya 500 meter persegi,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan, adanya saling klaim tersebut membuat pihak Djasmarni melakukan pemasangan fondasi. Pemasangan fondasi di lahan obyek sengketa itu telah menimbulkan persoalan hukum lainnya, yakni tindak pidana pengeroyokan.

Seorang satpam PT BMP diduga dikeroyok oleh anak Djasmarni, berinisial WR (35), dan empat pelaku lain berinisial AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60).

Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 3 November 2024 tersebut membuat kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUH Pidana.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tuturnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *