Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Kasus Curas di Mako Pemadam Kebakaran Godean, Termasuk 3 Pegawai PPPK
SLEMAN – Polda DIY menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) di Mako Pemadam Kebakaran (Damkar) Godean Kabupaten Sleman. Sebanyak 10 tersangka telah ditahan, seorang lainnya buron.
“Ada 10 tersangka, yakni PUR (30), RH (28), DR (26), DND (28), NUG (27), DD (31), HS (28), OF (26), BGS (26), DK (34),” kata Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko di Mapolda DIY, Rabu (16/10/2024).
Menurut Tri Panungko, tiga tersangka yaitu NUG (27), DD (31) dan OF (26) berstatus PPPK di Damkar Sleman.
“Satu tersangka inisial ALF masih buron, kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya yang dikutip YogyaPos.com.
Diungkapkan, hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa dipicu lantaran sakit hati terhadap korban T (45) seorang PNS warga Kapanewon Gamping, sedangkan otak pelaku berinisial OF selaku petugas Damkar Godean.
“Pelaku sakit hati kepada korban yang merupakan Danru IV Damkar Godean yang selalu melaporkan tindakan bawahan kepada pimpinan,” ungkapnya.
Sebelum insiden, tersangka telah menyusun skenario dengan mengundang sejumlah rekan atau para pelaku. Tersangka NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman dengan laporan palsu ada ular masuk rumah warga di wilayah Kapanewon Minggir.
“Untuk inisial DD bertugas memastikan bahwa korban tetap tinggal sendirian di mako,” ujarnya.
Saat petugas piket Mako Damkar Godean meluncur ke lokasi yang dimaksud, sedangkan korban tinggal sendirian di mako, tak lama kemudian OF menginstruksikan enam orang eksekutor, yakni ALF, DND, PUR, RH, BGS dan DR untuk menuju mako.
“Tugasnya diawali dengan masuk ke Mako Damkar Godean Sleman dan memberikan pelajaran kepada korban, dengan melakukan kekerasan fisik terhadap korban,” katanya.
Inisial PUR mendorong korban sembari menodongkan pistol air gun dan RH mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit disertai menutup mulut korban dengan lakban. Diikuti tendangan oleh tersangkalain.
“Korban terjatuh, para tersangka mengambil barang-barang korban di dalam tas, kemudian meninggalkan korban dalam kondisi mulut tertutup lakban,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, yakni 4 unit sepeda motor, 8 unit handphone, 1 pucuk pistol jenis air gun warna silver gagang hitam beserta 2 tabung gas CO2 dan 5 butir peluru, 1 bilah celurit gagang kayu cokelat, 1 pasang kaos tangan warna hitam, 2 pasang sebo warna hitam, 1 unit HT dan abu-abu serta barang-barang milik korban.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. []
Nur Quratul Nabila A