Polda Gorontalo Bongkar Peredaran Minyakita Oplosan, Pemilik Toko Ditangkap

GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap praktik ilegal peredaran minyak goreng Minyakita yang dikemas ulang secara ilegal sebelum dijual ke masyarakat. Modus operandi ini dilakukan dengan memindahkan minyak goreng dari kemasan aslinya ke dalam botol bekas air mineral serta galon.

Praktik curang ini ditemukan di sebuah toko bernama Toko Asni yang berlokasi di Dusun III Ipilo, Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Pemilik toko, Arnas alias Daeng Arnas, diduga menjadi dalang dari operasi ilegal ini.

Menurut hasil penyelidikan, Arnas membuka kemasan asli Minyakita dan memindahkannya ke dalam botol bekas air mineral berukuran 600 ml, 1.500 ml, serta galon berkapasitas 22 liter. Minyak yang sudah dikemas ulang tersebut kemudian dijual tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan informasi produk yang jelas, sehingga berpotensi merugikan konsumen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak November 2024.

“Dari hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berjalan selama kurang lebih empat bulan, sejak November 2024 hingga Februari 2025, dengan keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp25 juta,” ungkap Maruly dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (10/3/2025) sore.

Dalam aksinya, Arnas dibantu oleh dua orang karyawannya, Irman alias Ongky dan Ambo Lolo, yang bertugas mengemas ulang minyak goreng tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 544 karton Minyakita ukuran 1 liter, 38 galon berisi minyak goreng oplosan, 87 botol bekas air mineral ukuran 1.500 ml, serta 34 botol ukuran 600 ml yang telah diisi Minyakita.

Selain itu, ditemukan juga peralatan yang digunakan dalam pengemasan ulang, seperti corong, ember, saringan, dan karung berisi botol plastik bekas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i serta ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Maruly menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi minyak goreng oplosan ini,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pangan, khususnya minyak goreng, dan memastikan produk yang dibeli memiliki label resmi serta informasi produk yang jelas. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *