Polda Jateng Gerebek Tempat Karaoke di Semarang, Diduga Sediakan Hiburan Ilegal

SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melakukan penggerebekan di sebuah tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan berupa penari telanjang dan praktik prostitusi bagi pengunjung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/2/2025) malam setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di tempat tersebut.

Petugas dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggeledah tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk unit CPU, rekaman CCTV, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas di tempat tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap 16 orang, yang di antaranya merupakan pemandu lagu serta pengelola tempat karaoke tersebut.

“Sebanyak 16 orang, termasuk pengelola, telah kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Dwi Subagio pada Jumat (28/2/2025).

Dwi Subagio menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap praktik ilegal ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan bukti rekaman yang diperoleh, diketahui bahwa tempat hiburan tersebut menawarkan layanan penari telanjang kepada pelanggan.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna menentukan tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, tempat karaoke tersebut telah disegel untuk keperluan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan terus menindak tegas tempat hiburan yang melanggar hukum serta meresahkan masyarakat,” tambahnya. []

Nr Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *