Polda Jateng Segel Ribuan Botol Minyak Goreng di Karanganyar, Diduga Kurangi Volume Isi

KARANGANYAR – Ribuan botol minyak goreng dari salah satu perusahaan di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar, disegel oleh tim Polda Jawa Tengah setelah ditemukan dugaan pengurangan volume isi yang tidak sesuai dengan standar pasar.
Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap produk konsumsi masyarakat, khususnya kebutuhan pokok.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar, Martadi, melalui Kepala Bidang Perdagangan, Harjanto, membenarkan tindakan penyegelan tersebut.
Menurutnya, tim dari Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan pada Selasa (11/3/2025) malam, namun hasil akhir masih menunggu proses lebih lanjut.
“Iya, tadi malam ada pemeriksaan dari Polda. Hasilnya masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Untuk sementara, produk tersebut hanya diamankan,” ujar Harjanto saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Dalam pemeriksaan, perusahaan minyak goreng ini diketahui memproduksi dua jenis kemasan, yaitu botol hijau dan botol kuning. Dugaan pengurangan volume ditemukan pada kemasan botol kuning, yang selama ini beredar di pasaran.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pihak kepolisian bekerja sama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Yogyakarta guna melakukan pengecekan lebih mendalam.
“Polda ingin memastikan apakah benar terjadi pengurangan isi dalam kemasan botol kuning. Proses pengecekan lebih lanjut akan dilakukan bersama pihak BSML,” tambahnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas produksi di perusahaan tersebut masih berjalan normal. Sejumlah karyawan tetap bekerja seperti biasa, sementara tumpukan minyak goreng hasil produksi dikumpulkan di area tertentu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Produk yang disegel diduga akan menjalani pengujian ulang guna memastikan volume isi sesuai dengan standar yang berlaku.
Jika nantinya terbukti ada unsur kesengajaan dalam pengurangan volume minyak goreng, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk minyak goreng kemasan guna memastikan kesesuaian nya dengan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok ini diharapkan dapat melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam perdagangan. []
Nur Quratul Nabila A