Polda Jateng Temukan Barang Bukti Penting di Rumah Predator Seksual Asal Jepara

JEPARA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pria asal Jepara berinisial S (41) sebagai tersangka. Dalam rangkaian penyidikan, Polda Jateng melakukan penggeledahan di kediaman pelaku yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses penggeledahan melibatkan Tim Inafis dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pornografi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah barang bukti seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit telepon genggam, pakaian, dan topi yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya,” ungkap Kombes Artanto dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Barang bukti tersebut saat ini digunakan untuk melengkapi administrasi penyidikan. Ia menambahkan bahwa penyidik juga tengah mendalami motif pelaku dan terus menampung informasi dari korban yang telah melapor.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang merasa menjadi korban, agar segera melapor ke Ditreskrimum Polda Jateng. Kami menjamin pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh polisi pada Rabu dan langsung dibawa ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk kebutuhan olah tempat kejadian. S diketahui bekerja di bidang konveksi dan diduga melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap sedikitnya 21 anak di bawah umur yang berusia antara 12 hingga 18 tahun.

Kombes Artanto menyatakan, awal mula terjadinya kejahatan tersebut diduga melalui perkenalan pelaku dengan para korban di media sosial. Pelaku kemudian mengarahkan korban melakukan aktivitas seksual yang direkam melalui foto dan video, lalu diklasifikasikan ke dalam beberapa folder di perangkatnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebutkan bahwa olah TKP dilakukan untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap terkait kemungkinan adanya pelaku lain selain tersangka utama.

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polda Jateng. Polda Jateng bersama Polres Jepara terus bekerja sama dalam pendalaman perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil lanjutan olah TKP sebelum mengungkap perkembangan penyelidikan lebih lanjut kepada publik.

Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau agar para orang tua lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas putra-putrinya di dunia maya, guna mencegah kasus serupa terulang kembali. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *