Polda Jateng Usut Dugaan Penganiayaan Bayi yang Libatkan Anggota Ditintelkam

SEMARANG – Seorang anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang bayi berusia dua bulan, NA. Laporan ini diajukan oleh orang tua korban, DJ, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian anaknya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025). Saat itu, DJ menitipkan bayinya kepada Brigadir AK di dalam mobil sementara dirinya pergi berbelanja. Namun, ketika kembali, DJ menemukan kondisi bayinya dalam keadaan tidak wajar.
Dalam kepanikan, DJ segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, bayi tersebut tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Merasa ada yang tidak beres, DJ melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan Brigadir AK.
“Benar, Polda Jawa Tengah telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK,” ujar Artanto dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Brigadir AK telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kematian bayi NA.
Sebagai bagian dari proses investigasi, penyidik telah melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam jenazah bayi NA pada Kamis (6/3/2025) guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Artanto.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Jika terbukti bersalah, Brigadir AK akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara etik maupun pidana. []
Nur Quratul Nabila A