Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan Elpiji di Jombang, Empat Orang Ditahan

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Kecamatan Perak, Jombang. Dalam penggerebekan ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS, MM, AK, dan SZ. Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Ditahti Mapolda Jatim.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya selama dua bulan. Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Tersangka melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram. Caranya, tabung melon (3 kilogram) diletakkan di atas tabung tujuan, lalu dihubungkan menggunakan alat khusus seperti tusuk pentil ban dan regulator. Setelah itu, tabung gas yang telah diisi ulang ditutup dengan segel dan diberi tempelan barcode palsu sebelum dijual dengan harga nonsubsidi,” ujar Damus dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Damus menambahkan bahwa gas elpiji bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu ini diperoleh para pelaku dari pangkalan-pangkalan di wilayah Jombang. Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram dengan harga Rp20 ribu hingga Rp21 ribu per tabung, lalu mengoplosnya dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Setelah dioplos, tabung gas ukuran 12 kilogram dijual dengan harga Rp130 ribu hingga Rp140 ribu. Sementara itu, tabung gas ukuran 50 kilogram dijual seharga Rp560 ribu hingga Rp575 ribu,” jelas Damus.
Sindikat ini memasarkan gas oplosan mereka di wilayah Jombang dan sekitarnya. Keuntungan yang didapatkan para pelaku bervariasi, tergantung jumlah tabung yang berhasil dijual. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi ilegal ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana dengan kurungan penjara dan denda yang cukup besar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Selain berbahaya, praktik pengoplosan ini juga merugikan negara dan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. []
Nur Quratul Nabila A