Polda Jatim Tangkap Mantan Ketua Ormas di Surabaya atas Dugaan Pencabulan Anak Tiri

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang mantan ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial MR di Surabaya atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Tersangka ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, pada Rabu (12/3/2025).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar (ditangkap),” ujarnya pada Minggu (16/3/2025).

Penangkapan MR dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/380/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR yang dibuat oleh tante korban, SNC, pada 12 Maret 2025. Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 15 tahun diduga mengalami pencabulan sejak 2023 hingga 2025.

Dalam kurun waktu dua tahun tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual secara verbal dan non-verbal. Modus yang digunakan antara lain memberikan uang kepada korban dalam jumlah Rp50.000 hingga Rp100.000, lalu melakukan pelecehan serta melarang korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya yang juga istri tersangka.

Salah satu insiden terjadi pada 9 Desember 2024, ketika tersangka berpura-pura meminjam charger ponsel dan meminta korban mengantarkannya ke kamar pribadinya dalam keadaan tanpa busana. Perbuatan serupa kembali terjadi pada 5 Maret 2025, ketika tersangka meminta makanan dari korban sebelum kembali melakukan tindakan pelecehan.

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Jatim. MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kombes Pol Farman.

Dengan jeratan hukum tersebut, MR terancam hukuman pidana penjara yang berat sebagai bentuk perlindungan terhadap korban anak di bawah umur. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *