Polda Kalsel Klarifikasi Isu Enam Polisi Positif Narkoba Hanya Dihukum Shalat

BANJARMASIN — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membantah informasi yang menyebutkan bahwa enam anggota Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah (HST) yang positif menggunakan narkotika hanya dikenai sanksi berupa kewajiban menjalankan salat lima waktu.

Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan kabar yang beredar dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menegaskan bahwa keenam anggota kepolisian tersebut telah diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.

“Bahwa enam anggota Polres HST yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum,” ujar Adam, Rabu (28/5/2025).

Menurut Adam, penanganan terhadap para pelanggar merupakan instruksi langsung dari Kepala Polda Kalsel, Inspektur Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan.

Ia menekankan bahwa institusinya tidak memberi ruang toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, terutama yang melibatkan personel kepolisian.

“Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adam mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa konfirmasi resmi.

Ia memastikan bahwa tindakan tegas telah dan akan terus dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

“Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, sempat mencuat informasi bahwa enam anggota Polres HST hanya dikenai hukuman salat wajib lima waktu setelah dinyatakan positif narkoba.

Hal ini memunculkan kritik dan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keseriusan penegakan hukum dalam institusi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres HST, Ajun Komisaris Besar Polisi Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan bahwa keenam anggotanya terjaring dalam inspeksi mendadak yang dilakukan setelah mencuatnya kasus penyalahgunaan narkotika oleh seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial MI.

MI sendiri sebelumnya ditembak oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan saat hendak ditangkap karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Jupri mengungkapkan bahwa keenam anggota tersebut dikenai sanksi internal berupa pembinaan selama 14 hari, yang meliputi apel pagi dan sore, olahraga intensif, serta pembinaan rohani dengan melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah di musala Polres.

“Sanksi ini bersifat sementara dan merupakan bentuk pembinaan awal sambil menunggu proses hukum berjalan,” kata Jupri.

Ia juga menambahkan bahwa metode pembinaan tersebut adalah langkah sementara untuk menjaga kedisiplinan dan memberikan efek jera sembari proses hukum terhadap para personel terus berlanjut.

Polda Kalsel menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap personel yang terlibat akan terus dikawal secara transparan dan profesional, guna menjamin integritas institusi serta keadilan bagi masyarakat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *